Sosial

Pancasila Sebagai Dasar Negara yang Termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ditetapkan Secara Hukum Konstitusional pada Tanggal…

×

Pancasila Sebagai Dasar Negara yang Termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ditetapkan Secara Hukum Konstitusional pada Tanggal…

Sebarkan artikel ini

Pancasila, yang merupakan dasar falsafah dan ideologi bagi Negara Republik Indonesia, memainkan peran kunci dalam struktur sosial, politik, dan hukum negara tersebut. Pancasila, yang berarti “lima prinsip,” terdiri dari lima prinsip mendasar yang merupakan fondasi penting bagi Indonesia. Prinsip-prinsip ini termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berfungsi sebagai panduan etis dan moral bagi bangsa dan negara.

Tetapi kapan exatcly Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara berdasarkan hukum konstitusional?

Selama fase awal kemerdekaan, Pancasila sudah menjadi dasar negara sejak ketika Indonesia pertama kali diproklamirkan sebagai negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, untuk mengetahui tanggal pasti ditetapkan secara hukum konstitusional tentunya memerlukan penelitian lebih lanjut. Sayangnya, permintaan ini kurang dalam detail sangat spesifik dan lebih banyak penelitian sejarah mungkin perlu menemukan tanggal pastinya.

Umumnya, satu dapat mengatakan bahwa Pancasila, sebagai dasar negara, telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia. Ini telah menjadi bagian integral dari identitas bangsa, memberikan pedoman moral dan etis bagi saja masyarakat dan dibuktikan oleh bagaimana prinsip ini terdapat dalam konstitusi republik. Terlepas dari tanggal pastinya, relevansi Pancasila tidak berkurang dan terus berfungsi sebagai pilar utama negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *