Pancasila sebagai landasan idiologis negara Indonesia memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi ini mencerminkan bagaimana Pancasila bekerja sebagai prinsip dasar dan panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila Sebagai Landasan Negara
Pancasila, yang secara harfiah berarti “lima prinsip”, adalah ideologi dasar yang melandasi negara Indonesia. Pancasila ini tercipta dari hasil pemikiran dan perjuangan para pendiri bangsa dalam rangka mencari sebuah formula yang dapat menyatukan berbagai macam suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Landasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kenegaraan
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan, Pancasila juga berfungsi sebagai landasan dan pedoman. Setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan hukum, pembuatan kebijakan, dan pengambilan keputusan di semua level pemerintahan.
Sebagai landasan pemerintahan, Pancasila menempatkan rakyat sebagai subjek dalam proses pemerintahan, bukan sebagai objek. Ini tercermin dalam sila ke-4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Akan tetapi, bukan berarti pemerintahan dijalankan secara monarki atau oligarki, melainkan prinsip demokrasi tetap dijunjung tinggi.
Sebagai contoh, dalam pengambilan keputusan publik, proses musyawarah mufakat menjadi cara yang digalakkan. Hal ini menguatkan prinsip bahwa kebijakan publik haruslah ditentukan oleh kepentingan rakyat banyak dan keadilan, bukan oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Kesimpulan
Oleh karena itu, Pancasila dalam fungsi dan perannya sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan adalah sebagai peneguh nilai-nilai moral, etika, dan prinsip demokrasi. Pancasila menentukan cara negara menjalankan fungsi dan kewajibannya, serta bagaimana rakyat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi dan bernegara.
Pancasila bukan hanya sekedar serangkaian nilai atau prinsip, melainkan ia adalah jiwa dan hukum dasar yang menghidupi dan menggerakkan seluruh elemen bangsa dan Negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan.