Sekolah

Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Bagaimanakah Pertanggungan Jawab Mister X, Pendiri Perseroan yang Melakukan Perbuatan atau Persoalan Hukum Sebelum Perseroan Berbadan Hukum?

×

Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Bagaimanakah Pertanggungan Jawab Mister X, Pendiri Perseroan yang Melakukan Perbuatan atau Persoalan Hukum Sebelum Perseroan Berbadan Hukum?

Sebarkan artikel ini

Tanggung jawab para pemegang saham atau pendiri sebuah perseroan terbatas setelah perseroan tersebut mendapatkan pengesahan dari menteri tentunya menjadi isu yang penting. Setelah perseroan tersebut disahkan oleh menteri, perseroan tersebut mempunyai atau memeroleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh menteri. Namun, bagaimanakah pertanggungan jawab dengan suatu perbuatan atau persoalan hukum yang dilakukan sebelum perseroan tersebut berbadan hukum?

Bicara mengenai Mister X sebagai pendiri perseroan yang melakukan suatu perbuatan atau persoalan hukum sebelum perseroan tersebut berbadan hukum, kita mungkin perlu melihatnya dalam dua aspek yaitu aspek hukum korporasi dan aspek hukum personal.

Aspek Hukum Korporasi

Menurut hukum korporasi, setelah perseroan menjadi badan hukum yang disahkan oleh menteri, pertanggungan jawab pemegang saham atau pendiri ada dalam pembatasan. Artinya, para pemegang saham atau pendiri hanyalah bertanggung jawab sebatas nilai saham mereka dalam perusahaan tersebut. Mereka tidak bertanggung jawab secara personal atas utang atau obligasi perusahaan.

Hal tersebut memfasilitasi konsep hukum bahwa perusahaan adalah badan hukum terpisah yang memiliki hak dan tanggungan hukumnya sendiri. Di mata hukum, perusahaan tersebut dianggap entitas hukum terpisah dari pendirinya, termasuk Mister X.

Aspek Hukum Personal

Sebaliknya, jika Mister X melakukan perbuatan hukum atau menghadapi suatu masalah hukum sebelum perseroan tersebut menjadi badan hukum, ia mungkin masih bertanggung jawab secara personal. Alasannya adalah saat itu perseroan masih belum berstatus badan hukum, sehingga Mister X bertindak dalam kapasitas pribadinya, bukan sebagai representasi dari perusahaan.

Menurut hukum, beberapa hal yang dilakukan seseorang pada tingkatan personal tidak dapat dialihkan hanya karena mereka kemudian berubah menjadi pemegang saham atau pendiri perusahaan. Jadi, jika ada perbuatan atau masalah hukum yang dilakukan oleh Mister X sebelum perseroan menjadi badan hukum, ia mungkin harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut sebagai individu.

Kesimpulan

Untuk kasus seperti Mister X, penting untuk memahami bahwa pergeseran status dari individu ke pemegang saham atau pendiri perusahaan tidak selalu menghapus tanggung jawab personal atas tindakan yang dilakukan sebelum perusahaan menjadi badan hukum. Namun, setelah perseroan menjadi badan hukum, tanggung jawab mereka terbatas pada investasi mereka di perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *