Sekolah

Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Penjelasan Hukum dan Pertanggungjawabannya

×

Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Penjelasan Hukum dan Pertanggungjawabannya

Sebarkan artikel ini

Sebuah perseroan terbatas dalam hukum Indonesia merupakan sebuah badan usaha yang memperoleh hak dan tanggung jawab sebagai subjek hukum setelah perseroannya disahkan oleh Menteri. Dalam hal ini, berarti bahwa perseroan yang didirikan mempunyai status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri.

Peraturan ini berlaku untuk semua badan usaha, termasuk tindakan atau persoalan hukum yang telah dilakukan oleh pemegang saham atau pendiri sebelum perseroan tersebut diberi sertifikat sebagai badan hukum.

Misalnya, jika Mr. X yang merupakan pendiri perseroan melakukan suatu perbuatan hukum yang bermasalah sebelum perseroan tersebut mendapatkan status badan hukum, pertanggung jawabannya bagaimana?

Hukum jelas menjelaskan bahwa tanggung jawab pendiri atau pemegang saham dalam perseroan terbatas pada sejauh mana dia telah memberikan modalnya ke dalam perseroan. Hal ini berarti bahwa jika terjadi kerugian, pendiri atau pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi melainkan hanya sebatas modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

Secara hukum, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang dia telah masukkan ke dalam perseroan. Dengan demikian, harta pribadi pemegang saham atau pendiri tidak bisa disita untuk menutupi hutang perseroan jika perseroan tersebut bangkrut. Hal ini melindungi pemegang saham dari risiko keuangan yang tidak terukur.

Namun, jika persoalan atau perbuatan hukum yang bermasalah tersebut dilakukan oleh Mr. X dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pendiri perseroan, menjelang atau pasca persetujuan Menteri, maka persoalan tersebut menjadi tanggung jawab perseroan. Dengan kata lain, hukum akan melihat apakah perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha perseroan atau bukan. Jika ya, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab.

Keberadaan badan hukum ini diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada para pemegang saham dan pendiri. Dengan demikian, hukum telah memberikan payung perlindungan kepada para pendiri dan pemegang saham agar tidak merasa khawatir bila di masa depan perusahaan mengalami masalah hukum atau keuangan.

Jadi, jawabannya apa?

Jika perbuatan atau persoalan hukum dilakukan sebelum perseroan berbadan hukum, maka pemegang saham atau pendiri masih bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, setelah perseroan disahkan oleh Menteri dan menjadi sebuah badan hukum, tanggung jawab tersebut berpindah ke badan hukum perseroan tersebut dan tanggung jawab pendiri atau pemegang saham menjadi terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *