Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik Indonesia dimiliki sejak awal kemerdekaan. Fakta ini menunjukkan bahwa para pendiri negara telah memikirkan sistem nilai dan tata susila yang akan menjadi pondasi bagi negara baru ini.
Sejarah Pembentukan Pancasila
Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Soekarno, seorang pendiri bangsa dan presiden pertama RI, dalam pidato yang dikenal dengan “Pidato Lahirnya Pancasila” pada tanggal 1 Juni 1945. Saat itu, Soekarno mencetuskan ide tentang dasar negara yang berisi lima unsur: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Musyawarah atau Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang dipahami berdasarkan dasar ke-Tuhanan.
Setelah itu, konsep dasar negara ini dibawa ke dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama pada tanggal 14 – 15 Juni 1945. Kemudian, ide tersebut diadopsi dan diformulasikan ulang menjadi Pancasila oleh suatu Panitia Kecil sembilan yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta.
Penyusunan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945, Drs. Hatta mempresentasikan hasil kerja Panitia Kecil sembilan dengan susunan Pancasila sebagai berikut:
- Soevereiniteit Het Volk (Kedaulatan Rakyat)
- Nasionaal Staat (Negara Nasional)
- Mufakat of Demokratie (Musyawarah atau Demokrasi)
- Sociaal Rechtvaardigheid (Keadilan Sosial)
- Godsdienst Vrijheid (Kebebasan Beragama)
Namun, perbedaan pemikiran antara Soekarno dan Hatta mengenai urutan sila pada Pancasila ini menghasilkan perubahan sebagaimana yang kita kenal sekarang: urutan dan rumusan Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disepakati oleh para pendiri negara Indonesia pada sidang BPUPKI yang ditetapkan pada beberapa waktu: ide awal dicetuskan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, dibawa dalam sidang BPUPKI pada 14 – 15 Juni 1945, dan diformulasikan ulang oleh Panitia Kecil sembilan yang disampaikan oleh Hatta pada 22 Juni 1945. Jadi, tidak ada satu tanggal spesifik di mana Pancasila diputuskan sebagai dasar negara, tetapi lebih merupakan proses yang berlangsung sejak bulan Juni 1945.