Dalam dunia kerja, setiap karyawan memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan sebagai bentuk istirahat dan pemulihan kesehatan fisik dan mental. Namun, ada aturan dan regulasi mengenai pengambilan cuti ini yang telah diatur dalam Pasal 14 – Cuti Tahunan Ayat 9.
Melalui pasal ini, jelas ditegaskan bahwa seorang karyawan yang tidak hadir di tempat kerja tanpa informasi kepada atasannya, akan dianggap melakukan tindakan mangkir. Mangkir kerja ini diartikan sebagai tindak tidak hadir dalam pekerjaan tanpa memberi penjelasan atau pemberitahuan sebelumnya kepada atasan atau pihak terkait lainnya. Apabila karyawan sudah terjebak dalam kasus ini, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi.
Efek Mangkir Kerja Terhadap Sisa Cuti Tahunan
Jumlah hari ketidakhadiran kerja tanpa pemberitahuan akan langsung mempengaruhi hak cuti tahunan karyawan. Misalnya, jika seorang karyawan mangkir kerja selama dua hari, maka dua hari tersebut akan dihitung sebagai pengurangan dari jatah cuti tahunan karyawan tersebut. Jadi, jika seorang karyawan memiliki 10 hari cuti tahunan, maka setelah dia mangkir selama dua hari, sisa cuti tahunannya akan berkurang menjadi 8 hari.
Pentingnya Profesionalitas dalam Pengambilan Cuti
Profesionalitas dalam mengambil cuti adalah hal yang sangat penting. Seorang karyawan harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengambil waktu libur atau tidak hadir, untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan dan atasan untuk mengatur ulang penugasan atau pekerjaan yang sebelumnya menjadikan tanggung jawab karyawan tersebut.
Tanpa adanya pemberitahuan, hal ini bisa menimbulkan masalah dalam operasional perusahaan dan menjadi beban bagi rekan kerja yang harus menangani pekerjaan tambahan.
Kesimpulan
Aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 14 – Cuti Tahunan Ayat 9 ini akan mempengaruhi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh setiap karyawan. Oleh karena itu, setiap karyawan harus selalu mematuhi aturan dan prosedur yang ada, termasuk saat akan mengambil cuti, untuk meminimalisir konsekuensi negatif seperti pengurangan hak cuti tahunan dan sanksi lainnya dari perusahaan.