Diskusi

Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Budgeting, dan/atau Rekrutmen Adalah Terbatas

×

Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Budgeting, dan/atau Rekrutmen Adalah Terbatas

Sebarkan artikel ini

Pasal 22 D UUD 1945 menjadi konten penting yang patut dijelajahi sejauh menyangkut fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Pasal ini, tampak bahwa fungsi DPD dalam hal legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen terlihat terbatas. Namun, sebelum membahas perlunya batasan tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami konteks dan konten dari Pasal 22 D UUD 1945.

Pasal 22 D UUD 1945 menyebutkan bahwa DPD memiliki peran dalam proses legislasi. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 dan 2011 telah menegasikan bahwa DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Artinya, DPD diberi kekuatan untuk turut serta dalam proses pembuatan hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan pentingnya peran DPD dalam proses legislasi, meski masih di bawah pengawasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks ini, fungsi DPD terkait legislasi, dalam kenyataannya, masih sangat terbatas.

Selanjutnya, mengenai fungsi DPD dalam kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen. Dalam Konstitusi, DPD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi kontrol dan budgeting yang biasanya dilakukan oleh DPR. Peran DPD lebih kepada mewakili dan menampung aspirasi daerah dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, fungsi kontrol dan budgeting lebih banyak berada pada tangan DPR dibandingkan DPD. Dalam konteks ini, kewenangan DPD dalam kontrol dan budgeting juga terbatas.

Dan terakhir, terkait rekrutmen, DPD tidak memiliki kewenangan untuk merekrut atau menunjuk anggota pemerintahan atau pejabat publik. Mereka hanya memiliki hak untuk menyarankan dan memberikan masukan pada proses pembentukan undang-undang. Dengan begitu, fungsi DPD dalam rekrutmen juga dibatasi.

Secara keseluruhan, Pasal 22 D UUD 1945 memang menunjukkan fungsi DPD yang terbatas, baik dalam konteks legislasi, kontrol, budgeting, dan/atau rekrutmen. Fungsi ini sudah sesuai dengan desain konstitusional negara kita dimana DPR menjadi lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan lebih luas, sementara DPD lebih pada menyalurkan aspirasi daerah. Ini merupakan refleksi dari sistem check and balances dalam konstitusi kita, dimana kekuasaan tidak terpusat pada satu institusi saja, tapi ada pembagian dan saling pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *