Pasal 23 UUD 1945 menjadi payung hukum yang sangat penting dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal ini secara khusus mengatur tentang segala macam hal yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proses pembentukannya, serta pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Konteks Pasal 23 UUD 1945
Pasal 23 UUD 1945 sejatinya terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu Pasal 23A, 23B, 23C, dan 23D. Bagian-bagian ini menggambarkan proses pembuatan APBN, pelaksanaannya, hingga pengawasan atas pemanfaatannya.
Pasal 23A
Pasal 23A menerangkan bahwa negara memiliki anggaran yang berfungsi sebagai dasar pengelolaan keuangan negara. Anggaran ini pada akhirnya dituangkan dalam suatu dokumen resmi bernama APBN.
Pasal 23B
Pasal 23B menjelaskan tentang rancangan APBN. Rancangan APBN harus ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun. Proses pembuatan rancangan diserahkan kepada Pemerintah dan wajib disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama dan dilakukan persetujuan.
Pasal 23C
Pasal 23C menegaskan pentingnya audit atas penerimaan dan pengeluaran negara. Audit ini ditujukan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan dilakukan oleh institusi negara yang bebas dan mandiri, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 23D
Pada Pasal 23D, dikatakan bahwa hasil pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus dilaksanakan dengan transparan demi kepentingan akuntabilitas kepada publik.
Kesimpulan
Pasal 23 UUD 1945 menjelaskan secara hati-hati dan hati-hatic tentang pentingnya pengelolaan, pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan APBN. Pasal ini mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam siklus APBN agar selalu menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan begitu, penggunaan anggaran negara dapat selaras dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penegasan adanya audit oleh BPK juga menjadi penanda bahwa negara memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pengaturan dan penyaluran APBN.