Konstitusi Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, adalah dokumen hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 23 dalam UUD 1945 secara khusus menyangkut anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 23 UUD 1945
Pasal 23 UUD 1945 terdiri dari beberapa ayat yang memberikan penjelasan rinci tentang fungsi, kebijakan, dan pengelolaan keuangan negara. Dibawah ini adalah isi lengkap dari Pasal 23:
Pasal 23
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dalam undang-undang.
- Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Jika Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara belum dapat ditetapkan sebelum dimulainya tahun anggaran, pemerintah melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang baru berdasarkan undang-undang.
Pasal tersebut mengatur bahwa anggaran pendapatan dan belanja harus ditetapkan dalam undang-undang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana negara. Ini juga memberikan penekanan pada keterlibatan dan persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pembuatan dan persetujuan rancangan undang-undang tentang anggaran.
Implikasi dari Pasal 23 UUD 1945
Pasal 23 UUD 1945 menjadi dasar dari sistem penganggaran di Indonesia dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara bertanggung jawab dan transparan. Hal ini membantu dalam mengecek dan menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dan menciptakan sistem yang bertanggung jawab dan demokratis.
Proses pembuatan, persetujuan, dan pelaksanaan anggaran diatur dengan baik untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu, jika undang-undang tentang anggaran belum dapat ditetapkan sebelum dimulainya tahun anggaran, pemerintah melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan undang-undang. Ini membantu memastikan bahwa tidak ada kekacauan atau penundaan dalam penggunaan dana negara.
Secara keseluruhan, Pasal 23 UUD 1945 mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.