Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 adalah hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD ini adalah piagam yang memuat hukum dan aturan dasar tentang sistem dan mekanisme kerja pemerintahan Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang Pasal 4 Ayat 1 yang merujuk pada bagian penting dalam sistem politik di Indonesia.
Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal ini membicarakan masalah yang berhubungan dengan lokasi pusat kekuasaan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam kerangka sistem presidensial, pasal ini secara tegas merumuskan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi.
Sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah Presiden. Ini berarti Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam hal ini, pasal tersebut menunjukkan bagaimana Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 4 Ayat 1 juga membicarakan bagaimana kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden harus selalu berlandaskan pada Undang-Undang Dasar. Artinya, Presiden dalam menggunakan kekuasaannya harus selalu berpedoman dan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang tercantum dalam UUD 1945.
Dalam konteks demokrasi, pasal ini menegaskan pentingnya suatu negara dijalankan berdasarkan hukum (rule of law) dan bukan berdasarkan kekuasaan semata. Presiden seharusnya menjalankan pemerintahan dengan berpegang teguh pada nilai-nilai demokrasi, dan harus selalu menjunjung tinggi supremasi hukum.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 membicarakan masalah yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia dan penggunaan kekuasaan tersebut harus selalu berlandaskan pada UUD 1945.
Jadi, jawabannya apa? Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945 membicarakan mengenai kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan pentingnya menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar.