Diskusi

Pasal Ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang Sosial Ekonomi

×

Pasal Ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang Sosial Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Sebagai dasar negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merumuskan berbagai norma dan hak yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi. Pasal-pasal di dalam UUD 1945 ini layak kita pahami karena menjadi pijakan dasar bagi kebijakan pemerintah dalam mengurus negara, termasuk dalam bidang sosial ekonomi.

Sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945 mencakup klausul mengenai aspek-aspek sosial ekonomi, di antaranya:

Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal terpenting yang mengatur tentang sosial ekonomi, yang berbunyi:

  1. Ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal ini menggambarkan tentang prinsip ekonomi kerakyatan dan penguasaan negara atas sumber daya alam. Di sini, jelas ditegaskan bahwa penggunaan sumber daya alam seharusnya memaksimalkan kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya.

Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan terpenuhinya hak tersebut.

Pasal 34 UUD 1945

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan perlunya negara mengintervensi dalam memberi perlindungan dan penghidupan yang layak kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasal ini menjadi landasan yang kuat untuk keberadaan program-program pemerintah dalam membantu warga masyarakat yang kurang mampu dan anak-anak yang terlantar.

Secara umum, UUD 1945 mewajibkan negara untuk hadir dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Ini mencakup berbagai aspek seperti pemenuhan kebutuhan dasar, distribusi sumber daya, hingga pemberian perlindungan bagi yang membutuhkan.

Maka, jadi jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa UUD 1945 menegaskan kewajiban negara dalam memastikan terpenuhinya aspek sosial ekonomi masyarakat. Ini tercermin dari berbagai pasal khusus seperti Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34. Pemerintah Indonesia selaku eksekutor UUD 1945 dituntut untuk secara aktif memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi seluruh warga negaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *