Budaya

Pegawai Negeri Sipil Pria yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang, Wajib Memperoleh Izin Terlebih Dahulu Dari Pejabat yang Berwenang, Merupakan Ketentuan yang Tercantum Dalam

×

Pegawai Negeri Sipil Pria yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang, Wajib Memperoleh Izin Terlebih Dahulu Dari Pejabat yang Berwenang, Merupakan Ketentuan yang Tercantum Dalam

Sebarkan artikel ini

Dalam masyarakat Indonesia, persoalan pernikahan menjadi topik yang sensitif dan kerap kali menimbulkan perdebatan. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah mengenai poligami atau praktik di mana seorang pria menikahi lebih dari satu istri. Praktik ini oleh sebagian besar orang dianggap kontroversial dan tidak adil untuk para wanita. Namun, apakah Anda tahu bahwa ada peraturan khusus yang mengatur mengenai poligami, khususnya bagi pegawai negeri sipil pria?

Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem peraturan dan undang-undang yang cukup kuat. Salah satu sektor yang diatur dengan ketat adalah pegawai negeri sipil (PNS). Diketahui bahwa PNS merupakan ujung tombak pelayanan publik dan administrasi di negara ini. Oleh karena itu, aturan yang berlaku bagi mereka sangat ketat, termasuk mengenai pernikahan.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal sebagai UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan menikah lebih dari satu harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (5) UU ASN, yang menyatakan:

“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.”

Maksud dari ketentuan ini, selain untuk mengatur poligami di antara PNS, juga memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak wanita dan keluarganya. Sebelum memperoleh izin tersebut, pria yang akan menjadi suami lebih dari satu harus menjalani proses pengajuan izin yang cukup rumit dan panjang.

PNS yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan alasan yang jelas serta meyakinkan serta memberikan jaminan bahwa hak-hak istri yang telah memiliki dan calon istri yang diinginkan akan terpenuhi secara adil.

Pengecualian diberikan dalam beberapa hal, seperti jika istri pertama tidak dapat memiliki anak yang sah atau jika istri pertama menderita penyakit kronis yang sulit penyembuhannya. Namun, sebelum mengambil keputusan, PNS yang ingin berpoligami harus memikirkan betul dampak yang akan ditimbulkan terhadap istri-istrinya dan keluarganya secara menyeluruh.

Jadi, jawabannya apa? Ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS pria ini sebenarnya merupakan wujud nyata dari pemerintah untuk melindungi hak dan keadilan bagi wanita, anak, dan keluarga yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai yang dianut dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia secara umum. Oleh karena itu, mari kita dukung upaya pemerintah ini agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *