Diskusi

Pemanfaatan Sumber Daya Tambang di Indonesia Harus Mengikuti Aturan yang Ada: Kegiatan Pertambangan Dilakukan Setelah Melalui Berbagai Tahapan

×

Pemanfaatan Sumber Daya Tambang di Indonesia Harus Mengikuti Aturan yang Ada: Kegiatan Pertambangan Dilakukan Setelah Melalui Berbagai Tahapan

Sebarkan artikel ini

Pemanfaatan sumber daya tambang merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian Indonesia. Dari berbagai macam sumber daya tambang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tentunya kegiatan pertambangan menjadi bagian terpenting dari industri negara. Namun, pemanfaatan ini harus tetap mengikuti aturan yang ada guna meminimalkan dampak negatif yang dapat terjadi, demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang perlu dilewati:

1. Pemetaan dan eksplorasi

Sebelum memulai kegiatan pertambangan, perlu adanya pemetaan dan melakukan eksplorasi terhadap potensi sumber daya tambang yang ada. Tahapan ini melibatkan survei, pemotretan udara, dan analisis data yang berkaitan dengan sumber daya tersebut.

2. Perizinan

Setelah mengevaluasi hasil pemetaan dan eksplorasi, kegiatan pertambangan harus mengurus perizinan yang diperlukan. Perizinan ini meliputi izin usaha pertambangan, izin penelitian, dan izin operasi produksi.

3. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)

Sebelum dapat melanjutkan kegiatan pertambangan, perusahaan juga harus melakukan analisis dampak lingkungan. Prosedur ini menilai dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan yang direncanakan, serta mengusulkan tindakan mitigasi dan rencana pemantauan lingkungan.

4. Penyusunan rencana kerja

Perencanaan kegiatan pertambangan harus dibuat sesuai dengan hasil Amdal dan melibatkan perencanaan teknis, seperti rencana penambangan, penggunaan alat dan peralatan, serta sistem pengolahan.

5. Pelaksanaan kegiatan pertambangan

Selanjutnya, perusahaan dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. Selama proses penambangan, perusahaan harus mematuhi peraturan yang ada dan melaksanakan program pengendalian lingkungan yang sudah ditetapkan.

6. Pengelolaan limbah dan rehabilitasi lahan

Perusahaan pertambangan berkewajiban untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional dan melakukan rehabilitasi lahan setelah kegiatan pertambangan selesai. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan memulihkan fungsi lahan.

7. Pasca tambang

Perusahaan yang berkegiatan di bidang pertambangan wajib mengajukan program pasca tambang yang mencakup kegiatan pemantauan lingkungan, pengelolaan eksplorasi, dan penutupan tambang yang ramah lingkungan.

Dengan melalui berbagai tahapan tersebut, diharapkan kegiatan pertambangan di Indonesia dapat lebih terkendali dalam penerapan aturan yang ada, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *