Harta warisan merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas secara mendalam dalam hukum Islam. Menurut hukum Islam, penyelesaian harta warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Tujuan utama dari pembagian harta warisan ini adalah untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di antara anggota keluarga. Khususnya dalam hal pembagian antara anak laki-laki dan perempuan, ada aturan spesifik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan
Prinsip utama pembagian warisan dalam Islam adalah berdasarkan QS An-Nisa:11 yang menyatakan bahwa bagian warisan anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Ayat tersebut secara lengkap berbunyi:
“Allah memerintahkan kamu menyerahkan bagian yang ditentukan (oleh-Nya) kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu anak laki-laki di antara kamu mendapat bagian sebanyak dua kali bagian anak perempuan. Bila perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Bila hanya satu, maka dia mendapat setengah. Dan bagi kedua orangtua setiap satu di antara keduanya seperenam dari apa yang ditinggalkan, jika si yang meninggal mempunyai anak. Bila tidak mempunyai anak dan orang tuanya mewarisinya, maka untuk ibunya seperdua. Jika si yang meninggal mempunyai saudara, maka untuk ibunya seperdua. (Begitulah hukumnya) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat atau (dipenuhi) hutang. Kalian tidak mengetahui, antara kedua orangtua dan anak-anak, siapa yang lebih dekat manfaatnya untuk kamu. (Maka itu adalah) perintah dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.“
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka pembagian harta warisan dalam Islam antara anak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut:
- Jika almarhum/almarhumah memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Misalnya, jika ada harta warisan senilai 150 juta rupiah, dan almarhum/almarhumah memiliki dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan, maka anak laki-laki akan memperoleh 100 juta rupiah dan anak perempuan akan memperoleh 50 juta rupiah.
- Jika almarhum/almarhumah hanya memiliki anak perempuan lebih dari dua, maka mereka berhak mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Misalnya, jika harta warisan adalah 180 juta rupiah dan almarhum/almarhumah memiliki tiga anak perempuan, maka mereka akan membagi dua pertiga dari 180 juta rupiah atau 120 juta rupiah, dan setiap anak akan mendapatkan 40 juta rupiah.
- Jika almarhum/almarhumah hanya memiliki satu anak perempuan, maka dia berhak mendapatkan setengah dari harta yang ditinggalkan. Misalnya, jika harta warisan adalah 100 juta rupiah, maka anak perempuan tersebut akan mendapatkan 50 juta rupiah.
Kesimpulan
Pembagian harta warisan menurut Islam telah diatur dengan sangat adil dan jelas oleh Allah SWT. Setiap anggota keluarga yang berhak menerima warisan memiliki bagian yang sudah ditentukan. Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan ini agar tidak terjadi perselisihan dalam keluarga.