Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang beragam. Untuk memanage hal tersebut, pemerintahan Indonesia menerapkan konsep pembagian wilayah yang terdiri dari wilayah nasional, wilayah provinsi, dan kabupaten atau kota. Ini adalah contoh bagaimana pembangunan wilayah berbasis dalam tata kelola dan pembangunan suatu negara.
Wilayah Nasional
Wilayah nasional merupakan keseluruhan dari wilayah negara yang dipimpin oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan kebijakan negara secara umum, termasuk pengembangan infrastruktur, perundangan, kebijakan sosial dan ekonomi, hubungan luar negeri, dan berbagai ranah lainnya.
Wilayah Provinsi
Secara administrative, Indonesia dibagi menjadi 34 Provinsi. Setiap Provinsi di Indonesia dipimpin oleh seorang Gubernur dan memiliki otonomi dalam menentukan beberapa kebijakan dan pengelolaan sumber daya bagi daerah mereka masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Konsep otonomi daerah ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di seluruh wilayah negara dengan memberikan wewenang kepada daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di daerah masing-masing.
Kabupaten atau Kota
Masing-masing provinsi juga terbagi menjadi beberapa Kabupaten atau Kota. Keduanya dipimpin oleh Bupati atau Wali Kota dan memiliki peran penting dalam penentuan dan penerapan kebijakan-kebijakan lokal yang bersifat teknis dan detail. Kabupaten dan Kota memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola sumber daya lokal termasuk pengambilan keputusan dalam rangka pembangunan dan perencanaan wilayah mereka.
Penyelenggaraan pemerintah yang berbasis wilayah seperti itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Hal ini bukan hanya memungkinkan penanganan isu-isu secara lebih cepat dan tepat, tetapi juga mempromosikan partisipasi masyarakat dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
Konsep pembagian wilayah ini merupakan cerminan dari prinsip desentralisasi dalam pembangunan wilayah, dimana setiap wilayah diberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Melalui konsep ini, diharapkan dapat terjadinya pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.