Ilmu

Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dilakukan Dalam Sidang

×

Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dilakukan Dalam Sidang

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seringkali disebut UUD 1945, merupakan hukum dasar tertulis (konstitusi) Republik Indonesia yang saat ini berlaku. Pembahasan UUD 1945 dilakukan dalam sidang yang melibatkan berbagai pihak yang ada di Indonesia, terutama para pemimpin dan perwakilan rakyat. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menentukan pedoman dalam merumuskan berbagai peraturan dan hukum di Indonesia.

Sejarah Pembahasan UUD 1945

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia memerlukan konstitusi bagi negara baru ini. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pada 29 April 1945 bertugas untuk mempersiapkan dasar hukum bagi negara Indonesia yang merdeka.

Dalam sidang BPUPKI yang dilakukan dari Mei hingga Juli 1945, UUD 1945 dirumuskan dan disusun. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk menerima UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Perubahan UUD 1945

Ketidakpuasan terhadap penerapan UUD 1945 muncul seiring berjalannya waktu. Mulai tahun 1999 hingga 2002, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengadakan sidang empat kali untuk mengubah UUD 1945. Perubahan-perubahan ini meliputi penambahan beberapa pasal baru dan penyesuaian pasal-pasal lama.

Perubahan besar pertama adalah penghapusan Dwifungsi ABRI, membuka lebar bagi terciptanya sistem demokrasi serta reformasi keras di bidang hukum dan pemerintahan. Reformasi ini membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia.

Rangkuman

Pembahasan UUD 1945 dilakukan dalam sidang baik pada waktu penentuan dasar hukum setelah proklamasi maupun saat-saat perubahan konstitusi. Sidang-sidang ini melibatkan berbagai pihak terkait termasuk perwakilan rakyat. Proses pembahasan ini menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia terus berkembang sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *