Ilmu

Pembatalan atau Pernyataan Tidak Sah oleh Mahkamah Agung terhadap Putusan Hakim di Bawahnya Dinamakan

×

Pembatalan atau Pernyataan Tidak Sah oleh Mahkamah Agung terhadap Putusan Hakim di Bawahnya Dinamakan

Sebarkan artikel ini

Keberadaan sebuah sistem hukum merujuk pada skema yang terorganisir, di mana setiap level pengadilan memiliki fungsi dan peran tertentu dalam menangani perkara hukum. Dalam sistem pengadilan seperti ini, otoritas maksimum sering kali dipegang oleh Mahkamah Agung. Di Indonesia, hirarki pengadilan umum meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung di puncaknya. Namun, apa yang terjadi ketika Mahkamah Agung membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim di bawahnya? Istilah ini dikenal sebagai “kasasi.”

Kasasi

Kasasi berasal dari kata ‘cassation’ dalam bahasa Prancis, yang berarti pembatalan. Dalam konteks hukum, kasasi adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tinggi atau pengadilan negeri. Dalam proses ini, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk meninjau kembali, membatalkan, atau mengubah putusan hakim di bawahnya jika dipandang telah melakukan kesalahan hukum.

Fungsi dan Alasan Kasasi

Fungsi kasasi adalah mendapatkan keadilan yang sejati, serta memperbaiki dan menghindari kesalahan dalam aplikasi hukum oleh hakim di bawah. Alasan untuk pengajuan kasasi bisa bermacam-macam, mulai dari adanya kekhilafan dalam penerimaan atau penolakan bukti, penafsiran hukum yang keliru, hingga putusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses Kasasi

Proses kasasi dimulai dengan pengajuan memori kasasi oleh pihak yang merasa dirugikan dalam sidang pengadilan. Pengajuan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Setelah memori kasasi diterima, Mahkamah Agung akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan memori kasasi tersebut. Jika layak, maka akan ditindaklanjuti dengan sidang kasasi.

Dampak Pembatalan atau Pernyataan Tidak Sah oleh Mahkamah Agung

Ketika Mahkamah Agung membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim di bawahnya, putusan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi dan mengirimkannya ke pengadilan yang memberikan putusan semula untuk kemudian diadili kembali atau diteruskan kepada pihak yang berkepentingan.

Melalui kasasi, Mahkamah Agung telah menunjukkan perannya sebagai penjaga tertinggi dalam hirarki sistem hukum di negara, menegakkan keadilan melalui pembatalan atau pengesahan putusan hakim di bawahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *