Pemberian fasilitas bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan adalah sebuah proses penting dan integral dalam sistem hukum kita. Ini memberikan alternatif yang efisien dan efektif, terutama dalam kasus-kasus di mana penggugat dan tergugat memilih untuk mencapai penyelesaian secara aman dan damai, dan seringkali lebih cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi tradisional. Fasilitas tersebut biasa disebut sebagai metode “Alternative Dispute Resolution” (ADR), atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) dalam bahasa Indonesia.
Apa itu Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA)?
Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, baik melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau metode alternatif lainnya. PSA dicirikan oleh partisipasi aktif dari kedua belah pihak dalam mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan biasanya melibatkan pihak ketiga netral.
Mengapa PSA menarik bagi pihak yang terlibat sengketa?
Beberapa alasan mengapa ADR menjadi pilihan populer sebagai ganti proses pengadilan adalah:
- Biaya: Menggunakan PSA biasanya lebih murah dibandingkan menggugat di pengadilan.
- Kecepatan: PSA cenderung lebih cepat dibandingkan pengadilan dan bisa diselesaikan dalam hitungan bulan, atau dalam beberapa kasus, hitungan minggu.
- Kerahasiaan: Dalam sebagian besar kasus, sesuatu yang dikatakkan selama proses PSA dirahasiakan, berbeda dengan proses pengadilan yang umumnya bersifat publik.
- Kontrol: Dalam PSA, pihak-pihak memiliki lebih banyak kontrol atas proses tersebut, termasuk penentuan waktu, tempat, dan prosedur.
- Pertahankan Hubungan: PSA membantu pihak-pihak menjaga hubungan mereka lebih baik daripada pengadilan karena prosesnya kurang konfrontatif.
Jenis-Jenis PSA
Terdapat beberapa jenis PSA yang paling umum digunakan, di antaranya adalah:
- Mediasi: Dalam mediasi, mediator (pihak ketiga yang netral) membantu pihak-pihak mencapai penyelesaian. Mediator tidak membuat keputusan, tetapi membantu pihak-pihak menemukan solusi yang mereka setujui.
- Arbitrase: Arbitrase mirip dengan pengadilan, tetapi lebih informal. Dalam arbitrase, arbiter mendengarkan argumen dan bukti dari kedua pihak, kemudian membuat putusan.
- Konsiliasi: Proses ini mirip dengan mediasi, tetapi konsiliator biasanya lebih proaktif dalam merumuskan solusi.
- Negosiasi: Dalam negosiasi, dua pihak mencoba menyelesaikan masalah mereka sendiri. Kadang-kadang mereka menggunakan pengacara untuk membantu.
PSA adalah sebuah proses yang memberi pihak-pihak kesempatan untuk mencoba menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ini menunjukkan bagaimana hukum dan keadilan dapat berfungsi dengan cara yang lebih personal dan manusiawi, dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan pantas. Adapun pemberian fasilitas dalam PSA bisa berupa ruang pertemuan, fasilitas mediasi, pengacara, dan mediator atau arbiter profesional.