Sosial

Pemberian yang Harus Diberikan kepada Calon Istri, Akan Tetapi Tidak Masuk Sebagai Rukun Pernikahan, Disebut Sebagai Apa?

×

Pemberian yang Harus Diberikan kepada Calon Istri, Akan Tetapi Tidak Masuk Sebagai Rukun Pernikahan, Disebut Sebagai Apa?

Sebarkan artikel ini

Pernikahan adalah suatu ikatan sakral antara dua insan yang dilandasi oleh cinta, kasih sayang, kepercayaan, dan saling pengertian. Dalam masyarakat Indonesia, secara umum terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan, seperti pengantin pria dan wanita, wali, saksi, dan mas kawin. Namun, terdapat juga pemberian yang biasanya diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya namun tidak termasuk dalam rukun pernikahan. Pemberian tersebut disebut dengan hantaran atau biasa juga disebut mahar.

Definisi Hantaran atau Mahar

Hantaran atau mahar biasanya berupa barang atau uang yang diberikan oleh pihak pria sebagai tanda penghargaan dan komitmen kepada calon istrinya. Bentuk dan jumlah hantaran biasanya disesuaikan dengan kemampuan serta kesepakatan kedua belah pihak. Bisa berupa perhiasan, peralatan rumah tangga, uang, dan lain sebagainya. Meskipun hantaran tidak masuk dalam rukun pernikahan, namun pemberian ini telah menjadi tradisi dan budaya dalam banyak masyarakat di Indonesia.

Fungsi Hantaran

Hantaran memiliki berbagai fungsi. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari hantaran:

  1. Menunjukkan rasa hormat dan penghargaan calon suami kepada calon istrinya.
  2. Sebagai tanda bukti keseriusan calon suami dalam menjalani biduk rumah tangga.
  3. Menunjukkan kemampuan calon suami dalam membimbing dan membiayai hidup bersama sebagai suami istri.

Hantaran dan Rukun Pernikahan

Sekali lagi, penting untuk ditekankan bahwa meskipun mahar atau hantaran adalah bagian penting dalam pernikahan di banyak budaya, hal ini tidak termasuk dalam rukun pernikahan menurut hukum agama maupun adat di Indonesia. Rukun pernikahan adalah hal-hal yang wajib dipenuhi untuk sahnya pernikahan seperti pengantin pria dan wanita, wali, saksi, dan mas kawin.

Jadi, meski mahar atau hantaran penting, namun tidak sahnya hantaran tidak akan membatalkan sahnya pernikahan. Oleh karena itu, hantaran tidak termasuk dalam rukun pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *