Konstitusi Negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dokumen hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 sendiri, merupakan bagian penting dimana adanya pengakuan dan penegasan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar dan filosofi negara.
Pada pembukaan UUD 1945, empat pokok pikiran terkandung dengan jelas dan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara. Pokok pikiran pertama berbunyi, “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Ini mencerminkan prinsip Pancasila yakni, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Berikut adalah elaborasi lebih detail mengenai empat pokok pikiran terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan bagaimana nilai-nilai Pancasila tercermin didalamnya.
1. Pengakuan Terhadap Hak Kemerdekaaan Bagi Segala Bangsa (Pokok Pikiran Pertama)
Pokok pikiran pertama ini menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi dari setiap bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan harus dihapuskan. Ini menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan, dan keadilan, yang mana merupakan esensi dari Pancasila.
2. Persatuan Indonesia
Pokok pikiran kedua adalah “Persatuan Indonesia”. Dalam penjelasannya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang satunya menginginkan Indonesia menjadi negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal ini mencerminkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Masyarakat Adil dan Makmur
Pokok pikiran ketiga mengarah pada pembentukan masyarakat adil dan makmur menurut Pancasila. Hal ini mencerminkan ketiga sila Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, dan juga memiliki kaitan dengan sila keempat dan kelima, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
4. Perlindungan Tuhan Yang Maha Esa
Pokok pikiran keempat, yakni “Perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.” Dalam konteks ini, hal tersebut mencerminkan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembukaan UUD 1945 dan empat pokok pikirannya mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dan menjadi acuan bagi kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.