Ilmu

Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Nilai Universal dan Lestari. Nilai Lestari, Artinya…

×

Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Nilai Universal dan Lestari. Nilai Lestari, Artinya…

Sebarkan artikel ini

UUD 1945 merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini adalah dokumen penting yang menjadi fondasi hukum dan politik identitas bangsa. Pembukaan UUD 1945 dengan empat paragraf memuat nilai-nilai pokok dan dasar filsafat serta cita-cita yang perlu diwujudkan oleh negara dan rakyat Indonesia.

Uniknya lagi, pembukaan UUD 1945 memiliki dua nilai signifikan, yaitu universal dan lestari. Nilai universal berarti prinsip atau nilai tersebut berlaku dan diterima secara umum oleh beragam bangsa di dunia. Artinya nilai-nilai tersebut mampu melintasi batas-batas geografis, etnis, budaya, dan waktu.

Beralih ke konsep ‘nilai lestari’, yang menjadi fokus utama artikel ini. ‘Lestari’ dalam bahasa Indonesia berarti kekal atau tahan lama. Jadi, ketika kita berbicara tentang ‘nilai lestari’ dalam konteks UUD 1945, kita merujuk pada nilai-nilai yang tidak hanya relevan untuk masa kini, tetapi juga berlaku dan penting untuk generasi mendatang.

Dengan kata lain, nilai-nilai ini bukanlah konsep yang akan hilang atau menjadi usang seiring berjalannya waktu. Mereka berlaku di berbagai periode dan era. Contoh nilai lestari dalam pembukaan UUD 1945 adalah semangat persatuan, kemerdekaan, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini seharusnya menjadi pegangan setiap warga Indonesia dalam beraneka ragam aktivitas dan kehidupan sehari-hari, dan juga menjadi panduan dalam merumuskan berbagai kebijakan publik dan pemerintah.

Melihat dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Nilai universal memungkinkan berbagai nilai yang terdapat dalam UUD 1945 diterima dan dihargai oleh berbagai bangsa, sedangkan nilai lestari memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tetap relevan dan berpengaruh bahkan seiring berjalannya waktu.

Jadi, jawabannya apa?

Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Nilai lestari, artinya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat kekal dan akan tetap relevan bagi generasi mendatang, membantu bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan nasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *