Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum tertinggi yang mengatur konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan UUD 1945 memiliki peran penting dalam penetapan dasar negara, cara pengaturan negara, tujuan negara, serta kedudukan dan peran pemerintah Indonesia.
Bentuk dan isi dari Pembukaan UUD 1945 mencakup empat hal utama, yaitu:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1945 tentang Negara Indonesia Merdeka: Hal ini mendeskripsikan kebulatan tekad bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Ini dianggap sebagai aturan paling dasar karena merupakan fondasi utama berdirinya negara Indonesia.
- Prinsip Negara Kesatuan: Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai negara.
- Pegangan Hidup Pancasila: Ideologi negara yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
- Tujuan Negara: Yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga kerap disebut sebagai “Piagam Jakarta”. Istilah ini merujuk pada dokumen yang dihasilkan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berisikan delapan butir dasar negara bangsa Indonesia.
Dalam konteks ini, istilah “Piagam Jakarta” sendiri merujuk pada konsep dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 dan berlaku sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dengan demikian memiliki peran yang amat signifikan dalam pembentukkan Indonesia, dan tetap menjadi referensi utama dalam mendirikan serta menjaga keutuhan negara hingga saat ini.
Jadi, jawabannya apa? Pembukaan UUD 1945 memuat aturan-aturan yang paling mendasar bagi pembentukan negara Indonesia. Oleh karenanya, pembukaan UUD 1945 sering juga disebut sebagai “Piagam Jakarta” karena merangkum prinsip dan tujuan utama yang menjadi landasan ideologis dan konstitusional bangsa ini.