Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan bagian fundamental dan berharga dalam konstitusi Indonesia. Bagian ini menggambarkan tujuan, cita-cita, dan kerohanian bangsa Indonesia yang ingin dicapai. Pembukaan UUD 1945 merupakan lontaran ideologi yang mencerminkan paradigma utama dan menjelaskan tentang hakikat diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, penggalan pertama, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat terhadap negaranya sendiri. Hal ini mencerminkan harga diri dan keanggunan bangsa dalam memandang dirinya sendiri sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat.
Pada penggalan ketiga, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, berbicara mengenai cita-cita kerohanian bangsa Indonesia yang pada hakikatnya adalah cita-cita tentang kesejahteraan, keadilan, dan perdamaian.
Hakikat dari kerohanian bangsa Indonesia mencakup :
- Kesejahteraan umum: Hal ini mencerminkan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyatnya, baik dalam hal materi maupun non-materi.
- Pencerahan: Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa mencerminkan orientasi pada pendidikan dan pencerahan intelektual sebagai bagian dari tujuan nasional.
- Perdamaian dan keadilan sosial: Indonesia berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan pada perdamaian dan keadilan sosial.
Dengan demikian, kerohanian bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah semangat untuk meraih kemerdekaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mendukung perdamaian serta keadilan sosial. Penghormatan terhadap harmoni, keadilan, dan keberagaman menjadi pilar bagi kekuatan kerohanian bangsa Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Cita-cita kerohanian bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah pengejaran terhadap peningkatan kesejahteraan umum, peningkatan pendidikan dan pencerahan bagi seluruh rakyat, serta komitmen kuat terhadap perdamaian abadi dan keadilan sosial.