Sosial

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Hakikat Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi

×

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Hakikat Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini

Pada 18 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia merancang dan mengesahkan Undang-Undang Dasar. Dokumen ini, sering disebut UUD 1945, adalah amanat konstitusional kita yang mendefinisikan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban warganegara, dan prinsip-prinsip penting lainnya yang mencakup kebebasan, persamaan, dan keadilan. Namun, satu aspek menarik dari UUD 1945 adalah hakikat kedudukan hukum Pembukaan yang lebih tinggi, bahkan dibandingkan dengan isi UUD itu sendiri.

Hakikat Kedudukan Hukum Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 lebih dari sekadar pengantar atau prolog dari dokumen konstitusional kita. Dalam konteks hukum, Pembukaan memiliki kedudukan yang sangat penting dan tidak bisa diubah atau diamandemen seperti halnya Pasal-Pasal dalam UUD 1945.

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Pembukaan mengandung ‘pancasila’, yaitu lima prinsip yang menjadi dasar ideologi dan panduan moral bagi Negara Republik Indonesia. Prinsip-prinsip ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 juga menyatakan secara jelas tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Dampak dari Kedudukan Hakikat Hukum Pembukaan UUD 1945

Hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari Pembukaan UUD 1945 ini menghasilkan sejumlah implikasi penting.

Pertama, ini menjadikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila serta tujuan berdirinya negara menjadi suatu petunjuk dan pedoman yang harus dipatuhi oleh semua elemen bangsa. Pengaturan atau peraturan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai ini dianggap tidak konstitusional.

Kedua, hal ini memastikan bahwa nilai-nilai dasar negara kita yang paling fundamental tidak dapat diubah dengan mudah oleh perubahan politik atau sosial yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu.

Sebagai kesimpulan, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya berperan sebagai pendahuluan konstitusi, tetapi lebih dari itu. Ia bertindak sebagai penjaga nilai-nilai dan tujuan luhur bangsa yang harus dihormati dan dipertahankan, mencerminkan hakikat kedudukan hukumnya yang lebih tinggi daripada bagian lain dari UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *