Sekolah

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Juga Memiliki Hakikat Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi Daripada

×

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Juga Memiliki Hakikat Kedudukan Hukum yang Lebih Tinggi Daripada

Sebarkan artikel ini

Sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki bentuk konstitusi berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau yang lazim disebut UUD 1945. UUD 1945 merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang memuat nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan dan pengaturan negara.

Dalam struktur UUD 1945, terdapat bagian pembukaan yang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Perlukah kita bertanya, “Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada apa?”

Kedudukan Hukum Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat pernyataan kemerdekaan, tujuan, cita-cita, dan prinsip-prinsip dasar Negara. Ia berisi empat alinea yang merupakan sintesis dari Pancasila. Oleh karena itu, pembukaan dianggap memiliki kedudukan yang sakral dan tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konteks kedudukan hukum, pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 itu sendiri. Hal ini karena di dalam pembukaan itulah terdapat fondasi hukum yang menjadi dasar penyusunan pasal-pasal UUD 1945.

Kenapa Pembukaan UUD 1945 Lebih Tinggi?

Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan kedudukan yang lebih tinggi tersebut karena ia adalah sumber segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berisi tentangan dasar negara, tetapi juga nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi basis penyusunan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh karena itu, pasal-pasal di dalam UUD 1945 haruslah mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan. Jika ada pasal yang bertentangan dengan pembukaan, maka pasal tersebut bisa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa kedudukan hukum pembukaan UUD 1945 lebih tinggi daripada pasal-pasal di dalam UUD 1945. Lebih jauh, pembukaan UUD 1945 juga lebih tinggi daripada perundang-undangan lainnya di Indonesia, karena ia merupakan sumber dari segala sumber hukum di negeri ini.

Jadi, jawabannya apa? Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal di dalam UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *