Budaya

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memuat Dasar-dasar Pokok Negara, Yaitu…

×

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memuat Dasar-dasar Pokok Negara, Yaitu…

Sebarkan artikel ini

Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bagian mendasar yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia. Pembukaan ini memiliki empat alenia yang mengandung hal-hal penting tentang dasar dan tujuan dari berdirinya Negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar dan pokok pembangunan negara yang menjadi acuan dan pedoman dalam perumusan dan penafsiran peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada alinea pertama, disebutkan bahwa penduduk Indonesia menyatakan berdirinya suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Kemudian pada alinea kedua, dituangkan prinsip dasar kenegaraan, antara lain kedaulatan rakyat, pemerintahan oleh hukum (rechtstaat), demokrasi, persatuan dan kesatuan, serta pengakuan dan penghormatan atas hak asasi manusia.

Alinea ketiga membahas tentunya kemerdekaan dan penyerahan kedaulatan oleh penjajah kepada rakyat Indonesia, sementara alinea keempat mencantumkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, alinea ini menjelaskan tentang prinsip keadilan sosial, yang menjadi salah satu dasar Negara Republik Indonesia.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memuat Dasar-dasar Pokok Negara, Yaitu…

Dalam menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa pembukaan UUD 1945 menyatakan dasar-dasar pokok negara Indonesia, yakni:

  1. Kedaulatan Rakyat: Setiap kebijakan dan keputusan penting dalam negara harus didasarkan pada suara dan persetujuan rakyat.
  2. Pemerintahan oleh Hukum (Rechtstaat): Prinsip negara hukum menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan negara dan penjamin perlindungan hak rakyat.
  3. Demokrasi: Prinsip ini mencerminkan keberadaan sistem pemerintahan yang berdasarkan persetujuan dan partisipasi rakyat.
  4. Persatuan dan Kesatuan: Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara satu, dalam arti memiliki keutuhan teritorial dan nasional yang tidak terpecah-pecah.
  5. Pengakuan dan Penghormatan atas Hak Asasi Manusia: Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu dijamin hak dan kebebasannya oleh negara.
  6. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Prinsip ini mencakup pemenuhan hak ekonomi, politik dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.

Jadi, jawabannya apa? Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat dasar-dasar pokok negara yaitu kedaulatan rakyat, pemerintahan oleh hukum, demokrasi, persatuan dan kesatuan, pengakuan dan penghormatan atas hak asasi manusia, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *