Budaya

Pemegang Kekuasaan Yudikatif yang Berfungsi untuk Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Disebut Apa?

×

Pemegang Kekuasaan Yudikatif yang Berfungsi untuk Menegakkan Kebenaran dan Keadilan Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Kekuasaan Yudikatif atau yang sering dianggap sebagai kebijakan penegakan hukum diatur dalam banyak sistem pemerintahan untuk memastikan penegakan keadilan dan kebenaran. Yang memegangi kekuasaan yudikatif disebut dengan ‘lembaga pengadilan’ atau ‘hakim’.

Banyak negara menganut sistem pemisahan kekuasaan atau sistem checks and balances yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Elemen ini dijaga keseimbangannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu entitas dan memastikan lanjutnya prinsip demokrasi.

Pemegang kekuasaan yudikatif, yakni lembaga pengadilan atau hakim, memiliki peran penting dalam pembangunan negara yang berlandaskan hukum (rule of law). Fungsinya, di antara yang lain, adalah untuk memastikan bahwa penggunaan kekuasaan oleh pihak eksekutif dan legislatif berada dalam batas hukum yang telah ditentukan, dan untuk melindungi hak-hak individu dari langkah-langkah yang tidak adil atau sewenang-wenang.

Hakim dan pengadilan memiliki tugas utama untuk menafsirkan hukum dan membuat keputusan hukum di pengadilan. Mereka berperan sebagai penjaga kebenaran dan keadilan dengan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

Seorang hakim harus objektif, jujur, dan tidak memihak dalam membuat keputusan. Mereka juga diharuskan untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan etika, dan harus menjauhkan diri dari pengaruh politik atau pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.

Ringkasnya, pemegang kekuasaan yudikatif berfungsi sebagai garda terdepan dalam penegakan kebenaran dan keadilan, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. Dengan demikian, lembaga pengadilan dan hakim memegang tanggung jawab besar dalam pembangunan masyarakat yang adil dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *