Budaya

Pemerintah Indonesia dengan Persetujuan DPR telah Meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB dengan Mengesahkan nya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2006

×

Pemerintah Indonesia dengan Persetujuan DPR telah Meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB dengan Mengesahkan nya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2006

Sebarkan artikel ini

Perang melawan korupsi di Indonesia telah menjadi prioritas utama pemerintah sejak beberapa dekade terakhir. Upaya ini bukan hanya diwujudkan melalui hukum dan regulasi nasional, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam upaya global untuk memberantas korupsi. Salah satu langkah signifikan dalam hal ini adalah ratifikasi Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) oleh pemerintah Indonesia.

Dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB pada tahun 2006. Langkah ini diwujudkan dengan pengesahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, yang menjadi landasan hukum untuk implementasi konvensi ini di Indonesia.

Konvensi PBB terhadap Korupsi adalah instrumen hukum internasional yang mewajibkan negara anggota untuk menerapkan sejumlah langkah komprehensif dalam pemberantasan korupsi. Langkah-langkah ini mencakup pencegahan, pemberantasan, kerja sama internasional dalam penuntutan pelaku korupsi, serta aset recovery atau pengembalian aset hasil tindak korupsi.

Ratifikasi konvensi ini oleh pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius negara ini dalam memberantas korupsi. Melalui UU No. 7 Tahun 2006, berbagai prinsip dan ketentuan dalam konvensi PBB ini diterjemahkan menjadi hukum nasional, sehingga memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berperan secara aktif dalam perang melawan korupsi di tingkat domestik, tetapi juga di tingkat internasional. Dengan meratifikasi konvensi PBB ini, Indonesia berkontribusi secara aktif dalam upaya global untuk menghapus fenomena korupsi, yang telah merugikan banyak perekonomian negara dan memperlemah demokrasi di banyak tempat di dunia.

Jadi, jawabannya apa? Pemerintah Indonesia, dengan persetujuan DPR, telah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB melalui pengesahan UU No. 7 Tahun 2006. Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memerangi korupsi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga telah memberikan sumbangsih yang penting di level global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *