Pengenalan
Pemisahan kekuasaan adalah suatu prinsip dalam tata pemerintahan yang menjelaskan bahwa fungsi dan kekuasaan pemerintahan harus dibagi-bagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian, bukan terpusat pada satu lembaga atau satu individu saja. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des lois” atau “The Spirit of the Laws”. Pemisahan kekuasaan ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam suatu negara, sehingga tidak terjadi penyelewengan kekuasaan.
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Pemisahan kekuasaan tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merujuk pada konsep Trias Politica. Trias politica adalah suatu model konstitusional yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang: yaitu cabang eksekutif, cabang legislatif, dan cabang yudikatif. Model ini dipercaya mampu menciptakan sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) antar cabang pemerintahan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan Eksekutif
Cabang eksekutif adalah bagian dari pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik. Pada umumnya, kekuasaan eksekutif dijabat oleh presiden atau perdana menteri dan kabinetnya. Mereka bertugas menjalankan pemerintahan dan administrasi negara sehari-hari.
Kekuasaan Legislatif
Cabang legislatif adalah bagian pemerintahan yang bertugas menyusun, mengubah, dan menetapkan undang-undang. Lembaga ini biasanya terdiri dari dua kamar parlemen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, atau dalam beberapa kasus, hanya satu kamar parlemen.
Kekuasaan Yudikatif
Cabang yudikatif adalah bagian yang memastikan peraturan, undang-undang, dan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif sesuai atau tidak dengan konstitusi atau hukum yang berlaku. Lembaga ini biasanya dijabat oleh pengadilan dan hakim yang bertanggung jawab menginterpretasikan undang-undang dan memberikan putusan.
Kesimpulan
Dengan demikian, pemisahan kekuasaan tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konteks pemerintahan modern dikenal dengan istilah Trias Politica. Konsep ini sangat penting bagi kelangsungan suatu negara dalam menjaga keseimbangan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan.