Sudah menjadi hal yang lazim dilakukan dalam dunia industri konstruksi, yaitu melakukan penambahan atau perubahan dalam suatu kontrak kerja jasa. Namun, istilah atau perlambangan untuk penambahan seperti itu mungkin tidak diketahui oleh banyak orang. Dalam industri konstruksi, istilah yang umum digunakan untuk penambahan atau perubahan pada nilai kontrak pada pekerjaan jasa konstruksi disebut juga Variation Order atau VO atau juga bisa diartikan sebagai perintah perubahan.
Apa itu Variation Order?
Variation Order atau disingkat VO adalah sebuah istilah dalam kontrak konstruksi yang merujuk kepada perubahan atau modifikasi dalam klausula atau nilai kontrak, baik itu berupa perluasan ataupun penyempitan ruang lingkup kerja. VO bisa jadi merupakan tambahan pekerjaan, perubahan metode kerja, atau perubahan spesifikasi bahan yang telah disetujui dalam kontrak awal.
Implikasi Dari Variation Order
Penerapan Variation Order memiliki dampak langsung pada nilai kontrak asli. Seiring dengan perubahan yang ada, nilai kontrak juga dapat berubah, baik itu bernilai lebih tinggi atau lebih rendah. Oleh karena itu, keduanya, baik pemberi pekerjaan maupun kontraktor harus sepakat dan menyusun rinci mengenai penyesuaian nilai kontrak yang baru.
Pengendalian dan Permintaan Variation Order
Pengendalian Variation Order harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan yang bisa merugikan salah satu pihak. Dalam prosesnya, VO hanya dapat diajukan jika ada alasan yang berbobot dan tidak dapat dihindari, serta harus melalui pengesahan dan persetujuan dari pemberi kerja.
Dalam industri konstruksi di Indonesia, pun metodelogi yang digunakan dalam pengajuan dan penyesuaian VO diatur dalam standar yang telah ditetapkan oleh Lembaga Konsultan Indonesia (INKINDO) dalam Buku Standar Manajemen Konstruksi.
Kesimpulan
Variation Order atau VO adalah sebuah mekanisme penting dalam industri konstruksi yang memungkinkan penyesuaian klausula atau nilai kontrak sesuai perubahan spesifikasi, metode, atau lingkup pekerjaan. VO sejatinya memberikan fleksibilitas bagi kontraktor dan pemberi kerja dalam menyesuaikan kontrak berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Jadi, jawabannya apa? Penambahan klausula atau nilai kontrak pada pekerjaan jasa konstruksi bisa disebut juga “Variation Order” atau “VO”.