Penduduk merupakan individu atau kelompok individu yang mendiami suatu wilayah tertentu. Definisi ini berlaku secara internasional dan menunjukkan subjektivitas dari setiap negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk mendefinisikan siapa yang dianggap sebagai penduduk atau warganya.
Pada dasarnya, terdapat dua kategori utama dalam definisi penduduk di Indonesia. Kedua kategori ini tercantum dalam dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah individu yang diakui oleh negara sebagai bagian dari warganya, berdasarkan pengakuan hukum tertulis maupun tak tertulis. WNI memiliki hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh hukum yang berlaku, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, hak atas pendidikan, dan lain-lain. Keanggotaan sebagai WNI dapat didapatkan melalui berbagai cara, seperti oleh karena kelahiran, pernikahan, atau proses naturalisasi.
Orang-orang yang Bertempat Tinggal di Indonesia
Sementara itu, orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia mencakup semua orang yang tinggal atau menempati wilayah Indonesia, baik itu WNI maupun Warga Negara Asing (WNA). WNA yang tinggal di Indonesia mendapatkan status menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga memiliki hak dan kewajiban, meski tentu berbeda dengan yang dimiliki oleh WNI.
WNA mungkin mendapatkan hak tinggal melalui berbagai mekanisme, seperti visa kerja, visa kunjungan, atau izin tinggal tetap. Masing-masing status ini memberikan hak dan kewajiban yang berbeda pada WNA tersebut.
Kesimpulan
Secara garis besar, pernyataan “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.” dapat kita temukan dalam konteks UUD 1945. Definisi dari penduduk ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara, serta menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan publik oleh pemerintah.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.