Budaya

Pengadilan Tinggi Merupakan Organ Kekuasaan Kehakiman dalam Lingkungan Peradilan Umum yang Berkedudukan di Tingkat

×

Pengadilan Tinggi Merupakan Organ Kekuasaan Kehakiman dalam Lingkungan Peradilan Umum yang Berkedudukan di Tingkat

Sebarkan artikel ini

Peradilan pada akar kata dasarnya artinya mengadili. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peradilan adalah proses atau cara menyelesaikan masalah atau perkara-perkara tertentu di pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman adalah wewenang yang diberikan oleh Undang-undang kepada suatu lembaga negara untuk memeriksa, memutus, dan menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan orang atau badan-badan hukum.

Dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia, struktur peradilan umum terdiri dari beberapa tingkatan. Di antara tingkatan tersebut adalah pengadilan tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di tingkat propinsi.

Keberadaan dan Fungsi Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi terbentuk berdasarkan Pasal 26 sampai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan ini mengadili tingkat banding atas putusan yang diajukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan khusus dalam wilayah hukumnya.

Pengadilan Tinggi memiliki fungsi penting dalam mendukung proses persidangan dan penyelesaian hukum di Indonesia. Fungsi utama pengadilan tinggi adalah sebagai bentuk pengecekan dan pengendalian putusan hukum yang diambil oleh pengadilan tingkat lebih rendah.

Struktur Pengadilan Tinggi

Pada umumnya, Pengadilan Tinggi terdiri dari ketua pengadilan, wakil ketua pengadilan, dan para hakim anggota. Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Tinggi didukung oleh pegawai pengadilan dan aparatur lainnya.

Di pengadilan tinggi, semua perkara yang masuk akan ditelaah oleh setidaknya tiga orang hakim. Proses ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam memutuskan suatu perkara.

Hakim pada Pengadilan Tinggi bertugas memutuskan perkara yang diajukannya. Selain itu, hakim juga bertugas melakukan penelitian hukum dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan peran dan fungsinya, Pengadilan Tinggi memegang peranan penting dalam sistem peradilan umum di Indonesia. Sebagai organ kekuasaan kehakiman, Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai pengawas dan pengecek putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Khusus dalam wilayah hukumnya.

Jadi, jawabannya apa? Pengadilan Tinggi adalah elemen vital dalam struktur peradilan umum di Indonesia. Ia adalah organ kekuasaan kehakiman yang memegang wewenang memeriksa dan memutuskan putusan hukum dari pengadilan tingkat lebih rendah dalam wilayah yurisdiksi tertentu pada tingkat provinsi. Dengan demikian, pengadilan tinggi memberikan jaminan bahwa setiap putusan pengadilan dilakukan secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *