Ilmu

Pengadilan yang Bertugas dan Berwenang Mengadili Perkara Pidana dan Perkara Perdata Ditingkat Banding

×

Pengadilan yang Bertugas dan Berwenang Mengadili Perkara Pidana dan Perkara Perdata Ditingkat Banding

Sebarkan artikel ini

Pengantar

Pada sistem hukum Indonesia, struktur organisasi peradilan terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Adapun dalam konteks perkara pidana dan perdata, pengadilan yang berwenang mengadili tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi.

1. Struktur Organisasi Peradilan di Indonesia

Dalam struktur organisasi peradilan di Indonesia, sistematisasi yang digunakan terbagi menjadi 3 tingkat, yakni:

  1. Tingkat pertama: Pengadilan Negeri untuk perkara perdata dan pidana.
  2. Tingkat banding: Pengadilan Tinggi.
  3. Tingkat kasasi: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam masing-masing tingkatan ini, lembaga-lone Kosakba lembaga memiliki fokus dan tanggung jawab khusus, dan juga berwenang terhadap kasus dan perkara tertentu. Tingkat banding pada sistem ini adalah Pengadilan Tinggi.

2. Peran Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi bertindak sebagai pengadilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri atau merasa belum mendapatkan keadilan, berhak menyampaikan banding yang akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi mampu melakukan pengadilan ulang, mengubah putusan Pengadilan Negeri, atau bahkan menganulir putusan tersebut dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Negeri untuk diadili ulang. Pengadilan Tinggi memiliki jurisdiksi karena memiliki otoritas untuk meninjau kembali putusan yang diambil oleh pengadilan sebelumnya dalam struktur peradilan yang bersangkutan.

3. Perkara Pidana dan Perkara Perdata di Tingkat Banding

Baik perkara pidana maupun perdata yang diajukan banding, semua akan ditinjau oleh Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi tidak hanya meninjau kembali kasusnya, tetapi juga meninjau apakah hukum telah diterapkan dengan benar dan prosedur telah diikuti dengan tepat selama persidangan di Pengadilan Negeri. Gugatan banding bisa diajukan oleh terdakwa atau penuntut dalam perkara pidana, dan oleh penggugat atau tergugat dalam perkara perdata.

Kesimpulan

Dalam hukum Indonesia, Pengadilan Tinggi berwenang dan bertugas mengadili perkara pidana dan perkara perdata ditingkat banding. Fungsinya penting dalam memastikan bahwa putusan hukum yang dibuat pada tingkat pertama telah mengikuti aturan dan prosedur yang tepat, dan bahwa keadilan telah ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *