Ilmu

Pengadilan yang Berwenang Memutuskan Perkara Pelanggaran HAM yang Terjadi Sebelum Tahun 2000

×

Pengadilan yang Berwenang Memutuskan Perkara Pelanggaran HAM yang Terjadi Sebelum Tahun 2000

Sebarkan artikel ini

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak dasar manusia yang diakui dan dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. HAM ini mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pengadilan yang berwenang memutuskan perkara pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 menjadi suatu isu penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pengadilan HAM Ad Hoc

Di Indonesia, pengadilan yang dibentuk khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 adalah Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili perkara pelanggaran HAM yang luar biasa.

Pengadilan HAM Ad Hoc berwenang memutuskan perkara pelanggaran HAM karena:

  1. Adanya kebutuhan untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat tanpa kecuali, tanpa pandang bulu, dan tanpa menjadikan pelaku HAM menjadi korban politisasi hukum.
  2. Pentingnya penegakan hukum bagi pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 sebagai bentuk komitmen dari negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Pengadilan HAM Ad Hoc memiliki kewenangan yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntasan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kasus Penting yang Telah Dihadapi oleh Pengadilan HAM Ad Hoc

1. Kasus Tragedi 27 Juli 1996 di Jakarta

Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk untuk pertama kalinya pada tahun 2002 untuk menangani kasus tragedi 27 Juli 1996 di Jakarta yang melibatkan peristiwa tersebut dikenal juga sebagai “Kerusuhan/Rusuh 27 Juli” yang berkaitan dengan penyerangan Kantor Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timor Timur (1999)

Pengadilan HAM Ad Hoc juga dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999. Kasus-kasus ini mencakup pembunuhan, penganiayaan, dan perampasan terjadi dalam konteks referendum pemisahan Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999.

Kesimpulan

Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang berwenang dalam memutuskan perkara pelanggaran HAM terjadi sebelum tahun 2000. Pengadilan ini telah menangani beberapa kasus penting, seperti tragedi 27 Juli 1996 dan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999. Melalui pembentukan dan keberadaan Pengadilan HAM Ad Hoc, diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *