Unsur terbentuknya suatu negara merupakan hal yang krusial dalam suatu negara. Apabila salah satu unsur tersebut hilang, maka negara tersebut tak dapat dibenarkan keberadaannya. Salah satu unsur ini adalah pengakuan negara-negara lainnya. Dalam konteks ini, hal ini dianggap sebagai pelengkap dalam unsur-unsur pembentukan negara. Kehadiran unsur ini, seringkali menimbulkan pertanyaan, pengertian dari unsur terbentuknya negara yang seperti apa yang dimaksud?
Pengertian Unsur Terbentuknya Negara
Untuk memahami pengertian yang dimaksud, perlu dipahami beberapa komponen dasar dalam pembentukan suatu negara. Menurut teori klasik yang populer, ada empat unsur utama yang membentuk sebuah negara: wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan negara lain.
Unsur pertama, kedua, dan ketiga – wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat – umumnya dianggap sebagai unsur-unsur internal dari suatu negara – dengan kata lain, elemen-elemen ini ada dan terbentuk dari dalam negara itu sendiri.
Unsur keempat, pengakuan negara lain, adalah unsur eksternal. Berarti bahwa negara tersebut telah diakui oleh negara-negara lain dalam komunitas internasional. Ini adalah unsur yang bersifat de facto, artinya berdasarkan kenyataan yang ada, tidak sekedar teori atau hukum.
Unsur Eksternal: Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah sebuah unsur yang bisa dianggap remeh. Walaupun hanya “pelengkap”, pengakuan ini berarti bahwa negara tersebut telah diakui eksistensinya oleh negara lain, dan berhak untuk berinteraksi dalam kapasitas sebagai sebuah entitas yang berdaulat dalam komunitas internasional.
Lanjutannya, pengakuan ini juga berdiri sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak negara tersebut. Misalnya, hak untuk berpartisipasi dalam lembaga internasional, untuk membela diri dalam konflik, dan sebagainya.
Kesimpulan
Dengan demikian, pengakuan dari negara lain merupakan pelengkap dalam unsur-unsur terbentuknya suatu negara dan berarti bahwa negara tersebut telah diakui oleh negara lain dalam komunitas internasional. Hal ini membuktikan bahwa unsur tersebut memberikan sebuah legitimasi de facto bagi entitas tersebut sebagai sebuah negara. Meski secara hirarki mungkin dikatakan sebagai unsur pelengkap, namun dalam esensinya tidak kalah penting.