Dengan berlakunya Undang-Undang No. 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi dan Penyempurnaan Peraturan Perpajakan, telah terjadi beberapa perubahan penting terkait batas bawah omset Pajak Penghasilan (PPh) final. Perubahan ini memiliki implikasi yang cukup signifikan, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang omsetnya berada di batas omset yang diatur.
Perubahan Batas Bawah Omset PPh Final
Sebelum diberlakukannya UU No. 7 Tahun 2021, batas bawah omset yang dikenakan PPh final adalah 4,8 miliar rupiah per tahun. Akan tetapi, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021, batas bawah omset yang dikenakan PPh final menjadi 3 miliar rupiah per tahun. Artinya, pelaku usaha yang mampu menghasilkan omset lebih dari 3 miliar rupiah tetapi kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun, akan dikenakan PPh final berdasarkan tarif yang diatur dalam UU tersebut.
Implikasi dari Perubahan Batas Bawah Omset PPh Final
Perubahan ini tentu memberikan dampak yang cukup signifikan, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan batas bawah omset ini berarti ada lebih banyak UMKM yang akan dikenakan PPh final. Hal ini dapat meningkatkan beban pajak bagi sejumlah UMKM.
Namun, di sisi lain, perubahan batas bawah omset ini memberikan peluang bagi UMKM untuk berpartisipasi lebih aktif dalam membangun perekonomian nasional melalui kontribusi pajaknya. Dengan begitu, makin banyak UMKM yang tercatat sebagai wajib pajak, maka semakin besar pula kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
Kesimpulan
Penerapan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Penyempurnaan Peraturan Perpajakan memberikan sejumlah perubahan dalam pengaturan batas bawah omset PPh final. Meskipun menimbulkan beban lebih bagi sejumlah UMKM, perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi UMKM dalam penerimaan negara dari sektor pajak.
Jadi, jawabannya apa? Perubahan batas bawah omset PPh final mengubah paradigma perpajakan di Indonesia, khususnya bagi UMKM. Tantangan dan peluang hadir seiring dengan perubahan ini. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola aspek perpajakan sehingga dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan ekonomi Indonesia.