Prinsip akuntabilitas merupakan salah satu pilar penting dalam sistem kebijakan dan regulasi dalam dunia usaha. Konsep ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan dan pemegang saham terhadap keberlangsungan operasional perusahaan serta perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), Undang-Undang No. 40 tahun 2007 menyelenggarakan pengaturan yang menciptakan hubungan adil dan transparan antara pemegang saham dengan perseroan terbatas.
Pertama, kita harus memahami prinsip akuntabilitas dalam perseroan terbatas. Prinsip ini mencakup tugas dan kewajiban perusahaan mengelola keuangannya, menyampaikan informasi tentang kinerja keuangan dan operasional perusahaan kepada pemegang saham, memastikan pelaksanaan pengawasan yang efektif, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Berikut ini beberapa pengaturan dalam UU No. 40 tahun 2007 yang menunjukkan hubungan antara pemegang saham dengan perseroan terkait prinsip akuntabilitas.
1. Persetujuan Pemegang Saham
Pasal 88 UU No. 40 tahun 2007 mengatur bahwa perusahaan harus memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam RUPS dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan dan/atau pengalokasian laba bersih perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara pemegang saham dengan perseroan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam proses persetujuan penggunaan laba yang ada.
2. Hak Mengakses Informasi
Pasal 97 UU No. 40 tahun 2007 memberikan hak kepada pemegang saham untuk mendapatkan informasi tentang laporan keuangan perusahaan. Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam menyampaikan informasi yang transparan dan kredibel kepada pemegang saham terkait dengan kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
3. Pengawasan Dewan Komisaris
Dalam rangka menjalankan prinsip akuntabilitas, dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi serta memberikan nasihat kepada direksi. Pasal 108 ayat (3) UU No. 40 tahun 2007 mengatur bahwa dewan komisaris wajib memberi pertimbangan dan persetujuan kepada direksi atas kebijakan penggunaan laba bersih perusahaan.
4. Transparansi Laporan Keuangan
Pasal 66 dan 68 UU No. 40 tahun 2007 mengharuskan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik yang independen sehingga menjamin kualitas dan objektivitas informasi yang disampaikan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini membantu menjaga semangat prinsip akuntabilitas.
Dengan adanya pengaturan-pengaturan tersebut, hubungan antara pemegang saham dengan perseroan dalam konteks prinsip akuntabilitas menjadi jelas. UU No. 40 tahun 2007 memberikan landasan dalam menjalankan prinsip akuntabilitas yang baik, sehingga menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan adil.