Ilmu

Pengertian Disiplin PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

×

Pengertian Disiplin PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi peraturan baru yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran disiplin PNS. Pada dasarnya, definisi disiplin dalam konteks PP 94/2021 ini berarti tunduk dan patuh terhadap norma dan aturan yang berlaku.

Arti Disiplin PNS

Disiplin PNS merupakan ketaatan terhadap seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mencakup sikap, etos kerja, dan perilaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Hal ini menjadi sangat penting karena disiplin berperan vital dalam pencapaian tujuan organisasi pemerintah dan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi pegangan hukum yang kuat untuk menegakkan disiplin kerja bagi PNS. Menurut PP ini, PNS harus :

  • Menunjukkan dedikasi, integritas, profesionalitas, dan produktivitas tinggi.
  • Mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
  • Mematuhi aturan formal yang ditetapkan oleh organisasi dan hukum yang berlaku.

Peraturan ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat, serta sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggaran tersebut. Sanksinya bervariasi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Contoh pelanggaran ringan adalah keterlambatan dan pulang lebih awal tanpa alasan yang jelas dan sah, serta tidak mengenakan seragam atau pakaian dinas yang telah ditentukan.

Sedangkan contoh pelanggaran sedang adalah melakukan tindakan yang merugikan harkat dan martabat sebagai PNS, mengabaikan aturan yang telah ditentukan oleh atasan, serta berperilaku tidak sopan kepada atasan, bawahan, dan rekan sekerja.

Contoh pelanggaran berat yaitu melakukan tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan tidak senonoh dan/atau menghina dalam rangka tugas, serta menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang dapat merugikan negara atau pemerintah dan masyarakat.

Secara keseluruhan, PP 94 Tahun 2021 ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan profesionalitas PNS agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *