Ilmu

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya: Hukum yang Terbentuk Karena Keputusan Hakim Disebut Apa?

×

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya: Hukum yang Terbentuk Karena Keputusan Hakim Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh penguasa (baik pemerintah maupun hakim) yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan. Namun, bagaimana penggolongan hukum berdasarkan sumbernya? Apa sebutan untuk hukum yang terbentuk karena keputusan hakim? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Hukum yang berasal dari Undang-Undang (Statute Law)
  2. Hukum yang berasal dari kebiasaan atau adat (Common Law)
  3. Hukum yang berasal dari keputusan hakim (Case Law)
  4. Hukum yang berasal dari traktat internasional (Treaty Law)

Hukum yang Terbentuk Karena Keputusan Hakim (Case Law)

Keputusan hakim memiliki peran penting dalam membentuk hukum. Dalam sistem hukum tertentu, keputusan hakim atau Case Law berfungsi sebagai hukum yurisprudensial atau hukum preseden. Dalam prakteknya, hukum ini diterapkan ketika sebuah kasus baru memiliki kesamaan fakta atau isu hukum dengan kasus sebelumnya yang telah diputuskan.

Case Law bersumber dari hukum tidak tertulis dan pengertiannya berasal dari putusan hakim. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum. Dengan adanya Case Law, hakim yang menangani kasus serupa dapat merujuk keputusan hakim sebelumnya sebagai acuan dalam memutuskan kasus tersebut.

Hakim memegang peran penting dalam membangun Case Law, di mana penafsiran dan penggunaan hukum yang dilakukan hakim memberikan preseden bagi kasus hukum di masa depan. Dalam sistem hukum Common Law seperti di Inggris dan Amerika Serikat, Case Law sangat dominan dan menjadi sumber hukum utama.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan dan penerapan Case Law sangat bergantung pada sistem hukum yang dianut suatu negara. Misalnya, dalam sistem hukum Civil Law seperti di Indonesia, Case Law tidak dianggap sebagai sumber hukum utama. Hakim di Indonesia tidak diharuskan mengacu pada preseden, tetapi lebih kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian penjelasan mengenai penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, serta penjelasan terkait hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau Case Law. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman Anda tentang hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *