Penyebab seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya dibentuk berdasarkan aturan dan regulasi hukum yang jelas. Hal ini ditentukan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, dan kutipan penting tentang hal ini ditemukan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dalam pasal tersebut, ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar kehilangan status kewarganegaraan oleh seorang WNI.
- Pilihan Pribadi (Pasal 23): Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika ia atas pilihannya sendiri, secara sukarela memperoleh kewarganegaraan negara lain.
- Tidak Mengindahkan Hukum (Pasal 24): Seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika mereka melakukan tindakan tertentu yang dianggap tidak berloyalitas terhadap negara, seperti masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia.
- Perkawinan (Pasal 26): Seorang wanita WNI yang menikah dengan seorang warga negara asing dapat kehilangan kewarganegaraannya, kecuali jika pada saat perkawinan tersebut berlangsung, negara asing tersebut tidak memberikan kewarganegaraannya kepada wanita tersebut.
- Pemulihan Kewarganegaraan (Pasal 27): Seseorang yang telah memperoleh kembali kewarganegaraan RI, dapat kehilangan lagi kewarganegaraannya jika dalam jangka waktu 5 tahun setelah memperoleh kembali kewarganegaraan RI, tidak tinggal di wilayah Indonesia tanpa alasan yang sah.
Jadi, jawabannya apa? Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya melalui beberaa cara, termasuk pilihan pribadi untuk menjadi warga negara lain, tindakan yang dianggap tidak setia terhadap negara, perkawinan dengan warga negara asing, dan tidak tinggal di Indonesia tanpa alasan yang sah setelah memperoleh kembali kewarganegaraan RI.