Pemilihan umum atau yang sering disebut dengan Pemilu adalah proses demokrasi yang dilakukan oleh warga negara dalam memilih pemimpin mereka. Dalam pelaksanaannya, pemilu harus dilakukan dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan ini berfungsi untuk memastikan bahwa pemilu dilakukan secara adil dan berimbang. Hal ini penting untuk mencegah manipulasi atau penyalahgunaan proses demokrasi ini oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilu harus menghormati dan bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Pernyataan ini mencerminkan asas hukum' atau
asas legalitas’. Menurut asas ini, setiap tindakan yang diambil oleh individu atau organisasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Asas hukum ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan asas hukum ini mempengaruhi validitas dan legitimasi hasil pemilu. Hasil pemilu yang dihasilkan dari proses yang tidak sesuai dengan hukum dapat dipertanyakan dan menimbulkan konflik.
Selain itu, asas hukum dalam pemilu juga penting untuk mendukung prinsip-prinsip demokrasi, seperti keadilan, kesetaraan, dan transparansi. Dengan demikian, pemilu dapat menjadi proses yang membantu menciptakan pemerintahan yang adil, efisien, dan akuntabel.
Untuk menjaga penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas hukum ini, berbagai pihak, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, perlu melakukan berbagai upaya. Misalnya, mereka perlu memastikan bahwa mereka memahami dan menghormati hukum yang berlaku, serta berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu.
Jadi, pernyataan “Penyelenggaraan pemilu dan semua pihak yang terkait harus bersikap sesuai peraturan perundang-undangan” mencerminkan asas hukum atau asas legalitas. Dengan demikian, asas ini memastikan bahwa pemilu dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.