Dalam dunia perdagangan, transaksi jual beli barang atau jasa seringkali tidak selalu langsung terjadi antara pedagang dengan pembeli. Terkadang, ada sekelompok pihak ketiga yang membantu memfasilitasi proses transaksi ini. Pihak ketiga tersebut adalah perantara dalam perdagangan yang menjualkan atau membelikan barang atas nama orang lain. Namun, perantara dalam perdagangan ini memiliki sebutan khusus, apa kah itu?
Pengertian Perantara Perdagangan
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu perantara perdagangan. Perantara perdagangan adalah individu atau entitas bisnis yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam suatu transaksi jual beli barang atau jasa. Mereka berfungsi untuk memfasilitasi, memperlancar, dan menyelesaikan transaksi tersebut atas nama pedagang atau pembeli.
Dalam perdagangan, perantara dapat memiliki berbagai fungsi, antara lain sebagai distributor, agen, broker, atau bahkan komisi. Mereka tidak hanya membantu memasarkan produk atau jasa, tetapi juga membuat transaksi menjadi lebih mudah dan efisien.
Perantara dalam Perdagangan Disebut …
Perantara dalam perdagangan yang menjualkan atau membelikan barang atas nama orang lain biasanya disebut a “Broker”. Dalam beberapa konteks lain, mereka juga bisa disebut “Agensi”, “Dealer”, atau “Distributor”, bergantung pada struktur dan model bisnis yang diterapkan.
Sebagai contoh, broker biasanya bekerja pada sektor seperti real estat dan perdagangan saham. Mereka bertugas mencari dan menghubungkan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Sedangkan agensi, dealer, atau distributor biasanya bekerja lebih dekat dengan produsen dan memiliki tanggung jawab lebih untuk mengurus pemasaran dan distribusi barang atau produk tersebut.
Kesimpulan
Dalam perdagangan, istilah untuk perantara yang menjualkan atau membelikan barang atas nama orang lain bisa berbeda-beda, tergantung pada konteks dan model bisnisnya. Namun, istilah yang paling umum digunakan adalah “Broker”. Mereka memiliki peran penting dalam mempertemukan pedagang dengan pembeli dan memfasilitasi transaksi jual beli barang atau jasa.
Jadi, jawabannya apa? Mereka disebut “Broker”.