Budaya

Peraturan Daerah (Perda) yang Dibuat oleh Pemerintah Daerah Tidak Boleh Bertentangan dengan UUD

×

Peraturan Daerah (Perda) yang Dibuat oleh Pemerintah Daerah Tidak Boleh Bertentangan dengan UUD

Sebarkan artikel ini

Peraturan Daerah, atau yang lebih dikenal dengan Perda, merupakan suatu produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah sebagai implementasi dari otonomi daerah. Tujuan dibuatnya Perda adalah untuk menyesuaikan regulasi yang ada di daerahnya masing-masing demi kondisi yang ter_current_ alias terkini, status, karakteristik, dan potensi daerah tersebut. Namun, penyesuaian tersebut bukan berarti memberikan otoritas yang tidak terbatas pada pemerintah daerah. Dalam proses pembuatan dan penerbitannya, Perda harus selalu berpedoman pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang berlaku. Dengan kata lain, Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD.

Perda dan Hubungannya dengan UUD

Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusannya dalam sistem dan prinsip otonomi dan pembantu otonomi. Dengan kata lain, daerah memiliki hak untuk membuat Perda selama itu diarahkan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat di daerah tersebut. Namun, hal tersebut tidak berarti Perda dapat dibuat sembarangan dan bertentangan dengan UUD.

Dalam konteks ini, UUD berfungsi sebagai konsep kerangka hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara di Indonesia, termasuk pembuatan Perda oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, Perda yang bertentangan dengan UUD bisa berpotensi digugat dan dicabut oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

Forkomlitik sebagai Pengawas Pembentukan Perda

Untuk menjamin Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan UUD, ada suatu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomlitik). Forkompildik bertugas untuk menyaring dan meneliti setiap rancangan Perda sebelum disahkan menjadi Perda. Dengan dilakukannya pengawasan oleh Forkomlitik, diharapkan setiap Perda yang ada di setiap daerah dapat sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tantangan dan Solusinya

Pembentukan Perda yang selaras dengan UUD memang bukan hal yang mudah. Banyak tantangan dalam penyesuaian antara kebutuhan daerah dan penerapan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan elemen masyarakat lainnya untuk menghasilkan Perda yang sejalan dengan UUD.

Jadi, jawabannya apa? Pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat dan mengatur Perda, namun harus tetap dalam koridor UUD. Mekanisme pengawasan dan tinjauan sebelum pembuatan Perda juga sangat penting untuk mencegah terciptanya Perda yang bertentangan dengan UUD dan undang-undang lainnya. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengganggu prinsip-prinsip dasar negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *