Diskusi

Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya Disebut

×

Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya Disebut

Sebarkan artikel ini

Di Indonesia, sistem hukum dan perundangan yang berlaku berbasis pada Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Berdasarkan UUD 1945, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan negara, termasuk menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk melaksanakan undang-undang secara lebih rinci. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya disebut Peraturan Pemerintah (PP).

Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk menjalankan dan melaksanakan Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur mengenai kewenangan Presiden dalam membuat Peraturan Pemerintah.

Jenis-jenis Peraturan Pemerintah

Ada dua jenis Peraturan Pemerintah di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah Biasa.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu): Perppu dibuat apabila terdapat keadaan yang mendesak dan penting yang harus segera ditangani. Perppu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah Biasa: Peraturan Pemerintah biasa dibuat untuk melaksanakan hukum secara lebih detil sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  1. Informasi lebih lanjut tentang jenis-jenis Peraturan Pemerintah dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesimpulan

Sistem hukum di Indonesia memberikan kekuatan kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah, baik itu Peraturan Pemerintah Biasa maupun Perppu. Semua ini bertujuan untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya dan menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera. Dengan demikian, melalui tindakan ini, keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan bagi semua warga Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *