Di Indonesia, sistem hukum dan perundangan yang berlaku berbasis pada Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Berdasarkan UUD 1945, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan negara, termasuk menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk melaksanakan undang-undang secara lebih rinci. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya disebut Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk menjalankan dan melaksanakan Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur mengenai kewenangan Presiden dalam membuat Peraturan Pemerintah.
Jenis-jenis Peraturan Pemerintah
Ada dua jenis Peraturan Pemerintah di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah Biasa.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu): Perppu dibuat apabila terdapat keadaan yang mendesak dan penting yang harus segera ditangani. Perppu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah Biasa: Peraturan Pemerintah biasa dibuat untuk melaksanakan hukum secara lebih detil sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut tentang jenis-jenis Peraturan Pemerintah dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kesimpulan
Sistem hukum di Indonesia memberikan kekuatan kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah, baik itu Peraturan Pemerintah Biasa maupun Perppu. Semua ini bertujuan untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya dan menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera. Dengan demikian, melalui tindakan ini, keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan bagi semua warga Indonesia.