Sekolah

Peraturan Perundang-undangan Nasional di Indonesia Memiliki Banyak Jenisnya dan Tersusun Secara Hierarki Hal Ini Berarti…

×

Peraturan Perundang-undangan Nasional di Indonesia Memiliki Banyak Jenisnya dan Tersusun Secara Hierarki Hal Ini Berarti…

Sebarkan artikel ini

Dalam suatu negara, peraturan perundang-undangan memegang peranan yang vital untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua penduduknya. Di Indonesia, sistem peraturan perundang-undangan dirancang dengan kompleks dan mencakup berbagai jenis yang tersusun dalam suatu hierarki. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki berbagai tingkat dan sejauh mana peraturan tersebut diterapkan.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun berdasarkan UU No.12 Tahun 2011. Berikut ini penjelasannya:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

    Tingkatan tertinggi dalam hierarki ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.

  2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

    Undang-Undang dan Perpu berada di tingkat kedua dalam hierarki ini. Meskipun keduanya berada pada posisi yang sama dalam hierarki, perlu diingat bahwa Perpu adalah peraturan yang dibuat dalam keadaan darurat dan harus mendapat pengesahan dari DPR.

  3. Peraturan Pemerintah (PP)

    Tingkat ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP). PP ini dibuat oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

  4. Perpres dan Peraturan Menteri

    Pada tingkat keempat ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri. Perpres dibuat oleh Presiden untuk menjalankan Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang. Sedangkan Peraturan Menteri, dibuat oleh menteri untuk menjalankan tugas dan fungsi kementeriannya.

  5. Peraturan Daerah (Perda)

    Terakhir ada Peraturan Daerah (Perda) yang berada di tingkat kelima. Perda ini dibuat oleh DPRD dan kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Setiap peraturan dalam hierarki ini memiliki otoritas dan cakupan yang berbeda-beda, serta tidak boleh saling bertentangan. Oleh karena itu, hierarki peraturan perundang-undangan ini diibaratkan sebagai “piramida hukum”, di mana UUD 1945 berada di puncak piramida dan semakin ke bawah, otoritas peraturannya semakin spesifik. Memahami ini adalah kunci dalam memahami bagaimana hukum beroperasi di Indonesia dan mengevaluasi peraturan apa yang berlaku dalam konteks tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *