Budaya

Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat dan Ditetapkan oleh Presiden dan Hanya untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya

×

Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat dan Ditetapkan oleh Presiden dan Hanya untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya

Sebarkan artikel ini

Ada beberapa jenis peraturan yang dimiliki Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Presiden atau Perpres. Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat dan ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) merupakan instrumen perundang-undangan di Indonesia yang berada pada strata di bawah undang-undang. Peraturan ini dibuat dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan bersama atau perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perpres berfungsi untuk mengimplementasikan undang-undang atau perpres di bidang-bidang tertentu. Cakupan peraturannya mencakup seluruh aspek pemerintahan, mulai dari sosial, ekonomi, hingga hukum dan politik.

Peraturan Presiden dan Undang-Undang

Peraturan Presiden merupakan instrumen yang tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, perpres ini ada untuk mendukung pelaksanaan undang-undang. Dalam keadaan normal, setiap undang-undang yang disahkan memerlukan sejumlah peraturan presiden untuk implementasinya. Perpres mengatur secara detil bagaimana undang-undang dijalankan dalam praktek.

Perpres harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam undang-undang yang relevan. Jika Perpres bertentangan dengan undang-undang, maka bisa diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan bisa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika terbukti bertentangan.

Penutup

Peraturan Presiden adalah instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia. Instrumen ini menjembatani kesenjangan antara undang-undang teoretis dan realitas penerapannya di lapangan. Dengan Perpres, peraturan yang bersifat umum dan abstrak dalam UU dijabarkan dalam bentuk yang lebih konkret dan aplikatif agar mudah dipahami dan diterapkan oleh pelaksanaan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *