Budaya

Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat dan Ditetapkan oleh Presiden Disebut

×

Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat dan Ditetapkan oleh Presiden Disebut

Sebarkan artikel ini

Setiap negara berbeda dalam hal tata cara perundang-undangan. Di Indonesia, beberapa peraturan perundang-undangan dijalankan dan ditetapkan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden disebut Peraturan Presiden (Perpres).

Apa Itu Peraturan Presiden?

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945) atau menetapkan hal-hal yang dimandatkan oleh Undang-Undang dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Presiden. Perpres dibuat berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab presiden.

Tujuan dan Fungsi Peraturan Presiden

Sebagai instrumen hukum, Peraturan Presiden memiliki tujuan dan fungsi yang sangat strategis, yaitu:

  1. Mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan undang-undang.
  2. Membedakan antara wilayah kewenangan presiden dan kewenangan organ-organ pemerintahan lainnya.
  3. Menjabarkan lebih detail dari undang-undang yang mendasarinya.

Proses Pembuatan Peraturan Presiden

Proses pembuatan Peraturan Presiden diawali dengan penyusunan naskah akademik dan rancangan Perpres oleh instansi yang membidangi masalah yang akan diatur dalam Perpres. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Sekretariat Negara. Setelah melewati serangkaian diskusi dan pertimbangan, Presiden mengundangkan Perpres tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kesimpulan

Secara ringkas, peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden disebut Peraturan Presiden. Perpres memiliki fungsi penting dalam sistem hukum di Indonesia dan menjadi instrumen penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *