Sekolah

Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-undang Sebagaimana Mestinya Disebut

×

Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-undang Sebagaimana Mestinya Disebut

Sebarkan artikel ini

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum sebuah negara. Di Indonesia, sistem perundang-undangan diatur dalam bentuk hierarki, dimana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berada di posisi paling tinggi. Di bawah UUD, ada berbagai jenis peraturan lainnya termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Perundang-undangan oleh Presiden

Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Perpres adalah peraturan yang berada di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Perpres memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya: Dimana Presiden menciptakan peraturan-presiden sebagai alat untuk menjelaskan, mengimplementasikan, dan menjalankan undang-undang.
  2. Untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Presiden: Peraturan-presiden dapat mengatur urusan pemerintahan yang secara hukum berada di bawah tanggung jawab Presiden.

Pembuatan dan Penerbitan Peraturan Presiden

Proses pembuatan Perpres dimulai dengan pembuatan rancangan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Rancangan ini kemudian ditelaah dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian / Lembaga terkait sebelum akhirnya diajukan kepada Presiden untuk diteken dan diterbitkan.

Sebelum pengesahan dan penandatanganan oleh Presiden, rancangan peraturan-presiden akan diperiksa dan ditinjau oleh Dewan Legislasi dalam rangka pembinaan legislasi untuk memastikan bahwa isi dan substansi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Presiden tersebut.

Sebagai rangkuman, Peraturan Presiden merupakan instrumen hukum yang ditetapkan oleh Presiden Indonesia untuk menjalankan undang-undang praktis dan sebagaimana mestinya. Perpres juga berfungsi untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Presiden. Proses pembuatan dan penerbitannya melibatkan berbagai tahapan dan instansi pemerintah untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian dengan peraturan hukum yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *