Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah pusat dan daerah telah berusaha mencari formula yang tepat untuk membangun hubungan dan koordinasi yang kuat. Dalam rangka merumuskan struktur pemerintahan tersebut, peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk merinci bagaimana penataan pemerintahan daerah di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Stipulasi ini menguraikan dasar hukum dan kerangka kerja untuk pemerintahan daerah untuk pertama kali setelah proklamasi. Undang-Undang ini menjadi tonggak pertama dalam sejarah legislasi Indonesia yang secara eksplisit memuat tentang struktur dan mekanisme pemerintahan daerah. Lebih penting lagi, UU ini mencakup aspek-aspek penting dalam pemberdayaan pemerintah daerah, seperti dasar hukum operasional, hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut UU ini, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan. Tambahan lagi, UU ini menciptakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk turut serta dalam proses demokrasi dan pembangunan nasional. Keseluruhan konten UU ini dikenal sebagai fondasi pertama dari sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam perjalanan waktu, telah ada berbagai revisi dan perubahan terhadap UU ini mengingat dinamika dan perubahan kondisi sosial, politik dan ekonomi di Indonesia. Walaupun demikian, UU ini tetap dianggap sebagai tonggak legislatif pemerintahan daerah pasca proklamasi yang historis.
Peraturan undang-undang ini berhasil menata kerjasama yang produktif antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan bahwa kedua bagian tersebut memiliki peran serta tanggung jawab yang seimbang dalam membangun negara. Dengan demikian, UU ini telah memberikan kerangka kerja hukum yang solid untuk pemerintahan daerah dalam era Republik Indonesia yang baru lahir pasca proklamasi kemerdekaan.