Sosial

Peraturan Perundangan yang Mengatur Secara Eksplisit Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat dalam

×

Peraturan Perundangan yang Mengatur Secara Eksplisit Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat dalam

Sebarkan artikel ini

Kebebasan menyatakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai peraturan perundangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks Indonesia, peraturan perundangan yang mengatur tentang kebebasan menyatakan pendapat secara eksplisit dapat ditemukan dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945),
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,
  • Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
  • Undang-Undang tentang Penyiaran,
  • dan berbagai peraturan perundangan lainnya.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Dalam UUD 1945, kebebasan berpendapat dijamin melalui pasal 28 dan 28E. Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia, berhak atas kebebasan pikiran dan hati nurani, untuk menyatakan pendapat, serta hak-hak asasi manusia yang bersifat fundamental lainnya. Pasal 28E lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dalam mendukung ilmu pengetahuan dan memiliki hak berkomunikasi serta memperoleh informasi.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 19 dalam kovenan ini mengatur mengenai kebebasan menyatakan pendapat sebagai berikut:

  1. Setiap orang berhak untuk memegang pandangan tanpa gangguan.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan dari segala jenis baik secara lisan, tulisan, atau cetak; dalam bentuk seni, atau melalui media yang dipilih.
  3. Penyalahgunaan kebebasan ekspresi dapat dikendalikan oleh hukum dalam batasan tertentu.

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai kebebasan menyatakan pendapat dalam media digital dan elektronik. Pasal 3 dari UU ITE menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan informasi dan mengungkapkan pendapat dalam bingkai hak asasi manusia.

Undang-Undang tentang Penyiaran

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur mengenai kebebasan menyatakan pendapat melalui jalur penyiaran. Pasal 5 ayat (1) dari UU Penyiaran menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi melalui penyiaran yang dilakukan dengan sistem analog dan/atau digital dalam batasan kebijaksanaan dan ketentuan perundang-undangan.

Dari berbagai peraturan perundangan di atas, dapat dilihat bahwa kebebasan untuk menyatakan pendapat menjadi hak dasar yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Namun, kebebasan berpendapat juga harus tetap berada dalam koridor yang berlaku, serta diimbangi dengan kesadaran akan hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan dalam bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *